Menaker Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 14:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan para gubernur serta kepala daerah terkait agar menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yassierli menyatakan optimisme bahwa kepala daerah dapat menuntaskan penetapan upah minimum dalam waktu sekitar satu pekan, terlebih karena mekanisme penghitungan yang digunakan masih mengacu pada formula sebelumnya.

Adapun formula penentuan upah tersebut yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 poin. Rentang tersebut mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.

Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Turun

Guna memastikan penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan terhadap sejumlah provinsi yang memerlukan dukungan dalam proses penetapan nilai upah minimum.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah. Kegiatan tersebut diikuti tidak hanya oleh gubernur, tetapi juga oleh kepala dinas ketenagakerjaan.

“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 poin.

Baca Juga: Wamenaker Bertemu Serikat Pekerja, Bahas Formula Baru Upah Minimum

Ketentuan tersebut sekaligus mengubah pengaturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang alfa ditetapkan pada angka 0,1 hingga 0,3 poin.

Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah meningkatkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.

Yassierli kembali menegaskan agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, lanjut dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close