Menaker Targetkan UMP 2026 Diumumkan Sebelum Akhir Desember

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Nov 2025, 16:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch 2 di Jakarta, Rabu 26 November 2025. (ANTARA/Aria Ananda) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch 2 di Jakarta, Rabu 26 November 2025. (ANTARA/Aria Ananda) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 sehingga kebijakan tersebut bisa segera diberlakukan mulai Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli usai Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merampungkan peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula penetapan upah yang akan menggantikan regulasi sebelumnya. Penyusunan aturan tersebut dilakukan agar kebijakan upah lebih sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing daerah dan mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” kata Yassierli.

Baca Juga: 884 Aduan Masuk lewat Kanal 'Lapor Menaker', Ini Keluhan Terbanyak

Menurutnya, proses penyusunan PP mengedepankan dialog sosial dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Ia juga menegaskan bahwa prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi rujukan utama dalam penetapan upah minimum.

“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” lanjutnya.

Dari sisi pelaku usaha, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, pada Selasa 25 November 2025 mengingatkan agar penetapan UMP 2026 memperhatikan kemampuan industri di tiap daerah agar tidak menambah beban pengusaha. Apindo mendorong penggunaan “indeks alfa” yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

Menurut Darwoto, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan upah dapat melindungi pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menargetkan PP baru terkait pengupahan dapat dirampungkan secepatnya, sehingga seluruh provinsi dapat menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras, adil, dan siap diterapkan sebelum memasuki tahun berjalan. 

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close