Ntvnews.id, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa rencana penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol) difokuskan pada perlindungan terhadap para mitra pengemudi.
“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM) bagi para mitra pengemudi.
Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra.
“Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” katanya.
Baca Juga: Ini Tuntutan Ojol yang Gelar Demo di Kemenhub hingga Gedung DPR RI
Yassierli menambahkan bahwa saat ini aturan terkait pengemudi ojol masih dalam tahap perencanaan, dan kemungkinan besar akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.
“Aturan tersebut kemungkinan akan berbentuk perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu informasi dan koordinasi antar-kementerian yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perpres khusus untuk sektor ojek online.
Baca Juga: ASN Kemenaker Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, Prasetyo menjelaskan bahwa draf peraturan telah diterima oleh pihaknya, namun masih diperlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum disahkan.
Ia mengatakan, pemerintah berupaya menemukan jalan tengah terbaik agar regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi seluruh pihak—baik perusahaan penyedia aplikasi maupun para mitra pengemudi.
“Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini,” ucap Prasetyo.
Sementara itu, dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin, 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus berdialog dengan perusahaan penyedia layanan ojol guna memastikan pelayanan terbaik bagi mitra pengemudi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan mereka.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)