Menhut: Perpres 110/2025 Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 18:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (20/10/2025). Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (20/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 mencerminkan komitmen nyata pemerintahan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka dalam memperkuat ekonomi hijau Indonesia.

“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menilai kebijakan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan ekonomi hijau yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Menhut: Transformasi Digital Kehutanan Buka Era Baru Tata Kelola Hutan

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional ditetapkan pada 10 Oktober 2025. “Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujar Raja Antoni.

Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini dapat memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa peraturan menteri untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang dimaksud mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Kami pastikan pelaksanaan perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” katanya.

Baca Juga: Prabowo: Keberhasilan Setahun Pemerintahan Berkat Kerja Kolektif Kabinet

Selain itu, Perpres 110/2025 juga membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi. Melalui kebijakan ini, unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.

Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia memiliki potensi besar, mencapai hingga 7,7 miliar dolar AS per tahun dengan asumsi harga rata-rata 15 dolar AS per ton CO₂e.

“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional,” ujar Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Prabowo Sebut Bakal Tambah Dana Rp13 Triliun ke LPDP dari Hasil Pengembalian Uang Korupsi

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close