Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai disusun.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025 malam.
Ia menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG juga mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun sanksi tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak sebelumnya. Sanksi yang diterapkan, ujar Dadan, bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap SOP dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sejumlah kasus keracunan yang digolongkan sebagai kejadian luar biasa di beberapa daerah, BGN telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. Dari jumlah tersebut, baru 12 SPPG yang diperbolehkan kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Prabowo Minta Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan yang terkait program MBG dapat diakses publik secara real-time, serupa dengan sistem pemantauan data Covid-19 sebelumnya.
"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," kata Dadan.
Ia juga menyebutkan bahwa situs pemantauan tersebut sudah mulai menampilkan data kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, meski belum dapat menyebutkan nama laman tersebut secara spesifik.
Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif Catatkan Kontribusi Signifikan dalam Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan memaparkan bahwa Perpres Tata Kelola MBG menjabarkan secara rinci tugas BGN sebagai penyelenggara utama sekaligus lembaga yang berwenang melakukan intervensi apabila dibutuhkan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan berperan dalam melakukan pengawasan, sedangkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bertugas menyalurkan bantuan bagi ibu hamil dan menyusui. Di sisi lain, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tanggung jawab dalam pembinaan petani, peternak, dan nelayan agar mampu meningkatkan produksi pangan bergizi.
Selain itu, Perpres Tata Kelola MBG turut memuat sejumlah ketentuan teknis, mencakup standar kelayakan makanan bagi penerima manfaat, aspek kebersihan dan sanitasi, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan agar pelaksanaan program semakin optimal.