Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, sebagai upaya mengatasi timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton setiap tahunnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu. Salinan peraturan tersebut diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Perpres yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal itu ditujukan untuk menanggulangi persoalan sampah yang sudah dalam kondisi darurat. Berdasarkan Pasal 2, peraturan ini bertujuan mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat sampah, mencegah gangguan kesehatan masyarakat, serta menangani timbunan sampah dengan mengubahnya menjadi energi baru dan terbarukan. Selain itu, peraturan ini juga menegakkan prinsip “pencemar membayar”, di mana pihak penghasil sampah wajib menanggung biaya pengolahan limbahnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Akui Tak Gentar Demi Presiden Prabowo, Singgung Pihak Tak Suka RI Maju
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa energi yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak hanya terbatas pada listrik, melainkan juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan berbagai produk turunan lainnya.
Perpres ini turut merinci pembagian tugas antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara, badan usaha swasta, dan PT PLN (Persero).
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres, Danantara ditugaskan menunjuk badan usaha yang akan mengelola serta mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Badan Usaha Pengelola dan Pengoperasian PSEL (BUPP PSEL). Danantara juga diberi mandat untuk melaksanakan investasi pada proyek tersebut dengan memperhatikan aspek kelayakan komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Sementara itu, PT PLN (Persero) berkewajiban membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.
Baca Juga: Gagal ke Piala Dunia 2026, Jay Idzes Alihkan Fokus ke Piala Asia 2027
Selain mengatur pembagian peran antar lembaga, Perpres No. 109/2025 juga menetapkan kriteria daerah yang dapat melaksanakan program pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan. Salah satu syaratnya adalah kabupaten atau kota peserta harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari untuk disalurkan ke pihak pengolah sampah (PSE/PSEL).
Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan dana APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju lokasi pengolahan. Selain itu, daerah diminta menyediakan lahan untuk tempat pengolahan serta menyusun peraturan daerah mengenai retribusi pelayanan kebersihan.
Lahan yang disediakan pemerintah daerah akan dikelola oleh pihak pengolah sampah dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
Dalam peraturan tersebut, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ditetapkan sebagai daerah pertama yang akan melaksanakan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga: Andra Soni Pertemukan Guru dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Akhiri Konflik dengan Damai
Sementara itu, daerah-daerah lain yang ingin mengembangkan pengolahan sampah menjadi listrik atau energi baru dan terbarukan akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup, sesuai kriteria yang telah diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.