Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 masih terus bergulir.
Saat ini, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha tengah merumuskan usulan yang nantinya akan disampaikan secara resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil final dari pembahasan tersebut.
"Untuk UMP DKI, sekarang kan sedang dalam pembahasan tripartit. Kami menunggu itu. Kalau nanti sudah dilaporkan kepada Gubernur, tentunya pada saat itu kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Baca Juga: Ini Alasan Pramono Tunjuk Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI Jakarta
Marullah, Pramono, dan Uus (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: Menaker Kasih Update UMP 2026: Gunakan Formula Baru Berbasis Range Disetujui Prabowo
Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan akan menerapkan skema baru dalam penetapan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan sistem yang sebelumnya menggunakan satu angka kenaikan seragam secara nasional.
Kini, mekanisme tersebut diganti menjadi rentang kenaikan (range) yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang agar perbedaan upah antarwilayah tidak semakin melebar. Karena itu, penentuan UMP harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan situasi fiskal di setiap provinsi.
Marullah, Pramono, Uus (NTVNews.id/ Adiansyah)