Menaker Kasih Update UMP 2026: Gunakan Formula Baru Berbasis Range Disetujui Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 19:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan perkembangan terbaru mengenai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis, 27 November 2025 sore.

Ia mengakui bahwa isu mengenai upah minimum dibahas dalam pertemuan tersebut, tetapi menegaskan bahwa rincian lebih jauh belum dapat dipublikasikan. Bahkan ketika ditanya apakah nantinya Presiden atau Menaker yang akan mengumumkan UMP tahun ini, jawabannya masih belum pasti.

"Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Jalan Lintas Solok–Padang Lumpuh Total Akibat Longsor, 3 Pengendara Jadi Korban

Menaker memastikan bahwa topik UMP turut dibahas dalam ratas, namun ia belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait isi penjabarannya termasuk mengenai formula kenaikan UMP 2026. Ia kembali meminta masyarakat menanti keputusan resmi pemerintah.

"Tunggu aja, tunggu ya,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli <b>(NTV)</b> Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (NTV)

Kemudian, Yassierli membenarkan adanya perubahan pendekatan dalam penyusunan UMP, yakni dari sebelumnya satu angka menjadi rentang atau range.

"Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau (presiden) setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya teman-teman,” jelasnya.

Baca Juga: Trump Yakin Perdamaian Ukraina–Rusia Sudah Dekat

Dengan menggunakan sistem range, UMP nantinya tidak lagi seragam dengan satu angka di seluruh provinsi.

"Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” tegas Yassierli.

Namun ketika kembali dimintai detail mengenai kisaran kenaikan tersebut, ia tetap belum membuka informasi.

"Tunggu aja dulu ya,” ujarnya.

x|close