Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa ketentuan mengenai insentif bagi guru yang bertugas membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam konferensi pers terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025, Mu’ti menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut saat ini masih bersifat wacana.
“Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program MBG sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Baca Juga: BGN dan Kemendikdasmen Dirikan 16 KPPG untuk Awasi Program MBG
Menurut Nanik, pembagian insentif dilakukan berdasarkan penugasan, di mana pihak sekolah dapat menunjuk 1 hingga 3 orang, dengan prioritas diberikan kepada guru bantu maupun guru honorer.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” kata Nanik S. Deyang.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru dalam mendukung program semakin meningkat, sehingga distribusi MBG dapat berjalan lancar sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan status gizi anak bangsa.
(Sumber : Antara)