Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini. Menurutnya, saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan berbagai insiden yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG tidak terulang kembali.
“Minggu ini harus selesai, tetapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak. Jadi, sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya sekarang (sudah, red.) jalan. Nah, perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program makan bergizi gratis,” kata Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kegiatannya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. Proses penyusunan juga mempertimbangkan sejumlah masukan dan evaluasi dari berbagai pihak atas pelaksanaan program di lapangan.
“Dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan, memang semangatnya kami tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadi, tunggu mohon waktu agar supaya semuanya, memang mungkin kita tidak tepat ya menggunakan istilah sempurna, tetapi sebanyak mungkin apa yang menjadi celah untuk terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu sudah bisa kita antisipasi sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan,” sambung Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Luhut Minta Menkeu Purbaya Untuk Tidak Pangkas Anggaran MBG
Terkait adanya usulan agar program MBG dihentikan sementara pasca munculnya beberapa kasus keracunan, Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut tidak diperlukan. Ia menilai yang harus dilakukan adalah memperbaiki kekurangan yang ada serta memperketat pelaksanaan prosedur di lapangan.
“Jadi, bukan programnya kemudian harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu, yang kita perbaiki karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG akan memuat pengaturan rinci mengenai peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam perpres tersebut, BGN ditetapkan sebagai penyelenggara utama yang memiliki kewenangan melakukan intervensi jika diperlukan. Kementerian Kesehatan akan berperan dalam pengawasan aspek kesehatan dan keselamatan pangan.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Kasus Siswa SMK Meninggal di Bandung Barat: Bukan dari MBG
Kemudian, penyaluran MBG bagi ibu hamil dan menyusui akan dilaksanakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerintah daerah juga akan diberi tanggung jawab untuk menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung.
Dalam rancangan yang sama, Dadan menambahkan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan dalam pembinaan petani, peternak, dan nelayan guna memastikan ketersediaan bahan baku program MBG.
Lebih lanjut, perpres tersebut juga akan mengatur berbagai ketentuan teknis, mulai dari standar kelayakan makanan, sanitasi dan kebersihan dapur, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan dalam skala besar.
Dengan penyusunan yang komprehensif ini, pemerintah berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih efektif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh penerima manfaat di Indonesia.