Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipantau melalui survei gizi nasional serta pengukuran rutin kondisi gizi penerima manfaat setiap enam bulan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari pengawasan program guna menilai sejauh mana kebijakan tersebut berdampak.
"Tadi juga sudah disetujui bahwa setiap enam bulan, para peserta atau penerima manfaat gizinya (Kepala Badan Gizi Nasional) Pak Dadan ini akan kita ukur tinggi badan dan berat badannya. Dan itu akan masuk by name, by address ke laporan melengkapi data Cek Kesehatan Gratisnya anak-anak sekolah," ujar Budi di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa sebelumnya survei gizi nasional dilakukan setahun sekali untuk mengukur prevalensi stunting. Ke depan, cakupan survei diperluas agar mencakup anak-anak di atas usia lima tahun, khususnya mereka yang bersekolah.
"Ini nanti akan ditambah juga untuk di atas 5 tahun khusus untuk anak-anak sekolah. Dengan demikian kita bisa melihat perkembangan status gizi seluruh anak-anak kita," ucapnya.
Ia menambahkan, data yang dihimpun dari survei akan dijadikan landasan dalam penyusunan kebijakan kesehatan dan gizi nasional.
Baca Juga: Seminggu Sekali, BPOM-Kemenkes Bantu Awasi MBG
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto, menegaskan bahwa evaluasi intensif penyelenggaraan MBG diperlukan untuk memastikan program benar-benar membentuk generasi sehat dan cerdas.
"Ini salah satu contoh, Brazil. Itu melakukan ini dari tahun 1955, dengan penerima manfaat 40 juta. Dan itu selesai pada 11 tahun," kata Aries.
Menurut Aries, meskipun baru berjalan kurang dari setahun, MBG di Indonesia sudah menjangkau sekitar 30 juta penerima manfaat.
"Sekali lagi, ini adalah program yang sangat bagus untuk membentuk generasi sehat, generasi pintar, dan generasi emas negara Republik Indonesia," ujarnya.
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa MBG merupakan program dengan cakupan luas sekaligus tantangan besar. Karena itu, pemerintah sedang memfinalisasi aturan tentang tata kelola MBG yang ditargetkan selesai dalam sepekan.
Zulhas menjelaskan, regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan/atau Instruksi Presiden (Inpres) yang memuat pembagian tugas pemerintah pusat, daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi antarlembaga.
(Sumber : Antara)