BGN: Seluruh SPPG Wajib Miliki Sertifikat HACCP Terakreditasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 15:37
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait penanganan kejadian luar biasa (KLB) keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), sebagai bukti penerapan sistem manajemen keamanan pangan dalam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, “Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi.”

Ia menambahkan bahwa sertifikat HACCP juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikasi halal.

Baca Juga: DPR Minta BGN Tunjuk Hidung Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG

Dadan menekankan, untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan akibat MBG, BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG yang terbukti mengalami masalah keamanan pangan. “Kemudian untuk sebagian masalah (keracunan), sementara ini kita hentikan dulu ya karena kan ada kejadian yang memang harus dianalisis, diinvestigasi, sehingga kita akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi sebagai standar SPPG, yaitu SLHS, HACCP, dan halal. “Nah ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi Kemenkes, BPOM, dan BGN, nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi,” kata Budi.

Ia menegaskan pemerintah juga tengah membahas percepatan proses sertifikasi agar lebih cepat, berkualitas, serta tidak menimbulkan biaya izin yang mahal. Menurutnya, sertifikasi HACCP berfungsi memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan, sementara SLHS ditujukan untuk memastikan kelayakan sumber daya manusia yang mengelolanya.

Baca Juga: 12 WN Malaysia Ditangkap Israel, Anwar Ibrahim Ngamuk: Ini Penghinaan

(Sumber: Antara)

x|close