884 Aduan Masuk lewat Kanal 'Lapor Menaker', Ini Keluhan Terbanyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 14:46
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan) dalam acara Lapor Menaker di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan) dalam acara Lapor Menaker di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat ada 884 aduan masuk melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025. 

Adapun adauan tersebut sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran. 

Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).

"Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 November 2025.

Baca juga: Lapor PHK hingga Gaji Kini Bisa Lewat Kanal “Lapor Menaker”

Menaker kemudian memaparkan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. 

Salah satu kasus berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing. 

Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.

“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” ucap Menaker.

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.

Baca juga: Wamenaker Ungkap Program Magang Nasional Jadi Bekal Sebelum Masuk Dunia Kerja

“Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar,” tegasnya.

Menaker menyatakan bahwa kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh wilayah Indonesia. 

“Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker,” tandasnya.

Baca Juga: Kapolri Selidiki Potensi Teroris Rekrut Anak Lewat Game Online

x|close