Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum di daerah tidak akan mengalami penurunan, meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tersebut tercatat negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa formula penetapan kenaikan upah minimum menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang Alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 poin. Dengan mekanisme ini, kenaikan upah tetap berlaku walaupun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah negatif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dua provinsi mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Provinsi Papua Barat (-0,02) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74).
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum, Atur Formula dan Tenggat UMP 2026
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ucap Yassierli.
Selain itu, ia juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah mengenai tata cara penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa, dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Aturan baru ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana Pasal 26 ayat (6) menetapkan rentang Alfa hanya 0,1–0,3 poin.
Baca Juga: Wamenaker Bertemu Serikat Pekerja, Bahas Formula Baru Upah Minimum
Dengan ketentuan terbaru, rentang Alfa dinaikkan sehingga memberi fleksibilitas lebih besar dalam menentukan kenaikan upah minimum.
Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. PP terbaru juga mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan memberikan opsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)