Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyoroti formula baru dalam penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Pemerintah, kata Afriansyah, tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu 2 November 2025.
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar Coffee Morning perdana pasca pelantikannya bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan.
Baca juga: Massa Buruh Kepung Pemkab Bekasi, Tuntut Kenaikan Upah dan PHI
Pertemuan ini menjadi momentum awal bagi pemerintah dan mitra sosial untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan berkesinambungan.
Upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.
Karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja.
Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024, dinilainya sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional
Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” ujar Afriansyah.
Pertemuan ini menandai langkah awal pemerintah dalam mempererat sinergi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Melalui dialog rutin dan kolaboratif, Kemnaker berharap tercipta hubungan industrial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyoroti formula baru dalam penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.