Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan kreator konten yang merekam seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menanggapi kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial Threads terkait kreator konten Ebem Martono. Dalam kasus itu, ia merekam seorang usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa memperoleh izin dari pihak yang direkam.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam ketentuan UU PDP, wajah atau citra diri seseorang dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut wajib mendapat perlindungan karena merupakan identitas unik yang melekat pada setiap individu.
Karena itu, perekaman wajah seseorang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pada kasus Ebem Martono, sejumlah usher yang menjadi objek rekaman telah meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, mereka justru mengaku mendapat ancaman pemerasan dengan alasan diminta mengganti biaya produksi konten yang sejak awal tidak pernah mereka setujui.
Baca Juga: Menkomdigi Tegur YouTube Terkait Promosi Vape di Konten Bigmo
Peristiwa itu memicu reaksi luas dari warganet. Banyak pihak menyayangkan tindakan sang kreator konten dan memberikan dukungan kepada para usher untuk menempuh jalur hukum.
Meutya menilai alasan bahwa video direkam di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran karena tetap bertentangan dengan ketentuan dalam UU PDP.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.
Selain melanggar aturan hukum, Meutya juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan etika karena mengganggu rasa aman perempuan di ruang publik. Menurutnya, pembuatan konten seharusnya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.
Baca Juga: Menkomdigi Ungkap Modus Baru Radikalisme Digital Berkedok Bantuan
Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka layanan pengaduan. Laporan mengenai konten yang meresahkan, melanggar aturan, maupun berpotensi membahayakan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutup Meutya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)