Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespos tuntutan buruh agar upah minimum tahun depan naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menurutnya aspirasi tersebut tengah dikaji bersama dengan masukan dari para pengusaha.
“Kita sedang kaji. Kita masih punya waktu ya. Jadi hasilnya tentu kita dengar aspirasi dari buruh, kita dengar aspirasi dari pengusaha," ucap Yassierli di Jakarta, Senin 22 September 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan soal upah minimum dilakukan melalui LKS Tripartit Nasional.
Baca juga: Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Demokrat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo
Baca juga: Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker Gantikan Noel Ebenezer
"Kita punya lembaga LKS Tripartit Nasional. Nanti dikaji disana. Dan tentu nanti kita juga akan bahas semua masuk-masukan disitu," bebernya.
Yassierli menambahkan, proses pembahasan upah minimum sudah mulai berjalan. Ia pun menargetkan pengumuman UMP bisa dilakukan pada November 2025.
"Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu," tandasnya.