Luhut Sarankan Prabowo Ambil Jalan Tengah dalam Penetapan UMP 2026
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 21:45
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan saat wawancara cegat usai kegiatan “1 tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan investor.
Dalam acara “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025 Luhut mengatakan pemerintah perlu memperhitungkan pandangan dunia usaha sebelum menetapkan UMP. Menurutnya, usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya menyoroti kebutuhan dari sisi pekerja.
“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Presiden Prabowo. Formulasi itu, kata Luhut, didasarkan pada kebutuhan hidup layak serta mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.
“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumusan kenaikan UMP 2026 bisa diselesaikan pada November 2025. Ia menjelaskan bahwa tim dari Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengkaji kenaikan UMP dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga menegaskan bahwa rumusan tersebut akan memperhatikan aspek standar kehidupan layak bagi pekerja.
"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menaker memastikan pemerintah akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).