Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 20:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di sela Rakerkonas ke-34 Apindo di Bandung Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di sela Rakerkonas ke-34 Apindo di Bandung Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Ricky Prayoga) (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan perubahan besar dalam sistem pengupahan nasional dengan mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi sistem upah sektoral nasional berbasis industri.

Dedi menyampaikan bahwa perbedaan tingkat upah antarwilayah seringkali menjadi pemicu ketidakseimbangan ekonomi, termasuk migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak efisien.

"UMK itu sering kali menimbulkan problem,” kata Dedi dalam pernyataannya di sela-sela Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berlangsung di Bandung, Selasa.

Ia menyoroti ketimpangan UMK antara daerah industri yang saling berdekatan, seperti antara Purwakarta dan Karawang atau Sumedang dan Bandung, di mana selisih upah minimum bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Telkom Gelar UMK Digital Fest 2025, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital

Menurut Dedi, perbedaan tersebut bukan mencerminkan kondisi riil sektor industri, melainkan hasil dari proses negosiasi yang kerap dipengaruhi oleh dinamika politik di tingkat lokal.

"Ini menyebabkan pabrik-pabrik berpindah lokasi hanya demi mencari daerah dengan UMK lebih rendah. Purwakarta lari ke Karawang, Karawang lari ke Indramayu, nanti ke Jawa Tengah. Ini harus dihentikan," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa penerapan sistem upah nasional berdasarkan sektor industri dapat menciptakan rasa keadilan serta kestabilan, baik untuk para pelaku usaha maupun pekerja.

Upah akan didasarkan pada sektor industri tertentu—seperti pertambangan, energi, makanan dan minuman, serta manufaktur—dan diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika ditetapkan sektoral dan terpusat, maka industri makanan dan minuman akan punya standar upah yang sama, baik di Sumatera, Jawa, maupun Kalimantan. Ini menciptakan kepastian bagi investor dan tenaga kerja," ujarnya.

Baca Juga: LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas

Lebih lanjut, Dedi juga menggarisbawahi bahwa skema upah sektoral nasional ini dapat menekan intervensi politik dalam penetapan upah di daerah.

"Kadang momentum politik dimanfaatkan untuk menaikkan UMK demi popularitas. Itu tidak tepat. Sistem sektoral nasional akan menutup ruang-ruang seperti itu," ucapnya.

Dedi berharap usulannya ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan dan berorientasi jangka panjang.

(Sumber : Antara)

x|close