Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 2026.
"Tunggu saja, surprise," kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah berada di Istana Negara, menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tunggulah, nanti saya kasih surprise. Tunggu saja," bebernya.
Baca juga: Menaker Umumkan UMP 2026 Hari Ini
Baca juga: Menaker Yassierli Ngaku Sering Ditanya Publik: Pak Menteri Mana 19 Juta Lapangan Kerja
Sebelumnya, Menaker menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan saat ini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah pun menjadwalkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini Selasa, 16 Desember 2025.
“Besok, besok insya Allah saya umumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan,.
Ia berharap proses penandatanganan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.
Menurut Yassierli, apabila tidak ditandatangani hari ini, aturan terkait UMP 2026 dipastikan akan diteken pada keesokan harinya.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insya Allah,” kata Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )