Tanggapi Aspirasi Buruh, Menaker Naikkan Komponen Penghitungan Upah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 13:36
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang Alfa, dari sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Yassierli menekankan bahwa peningkatan komponen tersebut merupakan hasil pertimbangan pemerintah atas aspirasi buruh dan pekerja. Pertimbangan ini juga disampaikan dalam forum sosialisasi kepada pimpinan daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memberikan pendampingan dalam penetapan upah.

Selain pengupahan, pemerintah juga memperkuat manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap menerima upah sebesar 60 persen selama enam bulan.

Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Turun

Yassierli juga menyampaikan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 15 juta pekerja, rumah subsidi, dan program lainnya.

“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.

Pernyataan ini menanggapi Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang menilai rumus upah minimum saat ini tidak menjamin kebutuhan hidup layak (KHL). ASPIRASI meminta pemerintah meninjau ulang formula penetapan upah minimum agar benar-benar mencukupi kebutuhan pekerja, mengingat harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat.

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum, Atur Formula dan Tenggat UMP 2026

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana Pasal 26 ayat (6) menetapkan rentang Alfa 0,1–0,3 poin.

Dengan aturan terbaru, rentang Alfa dinaikkan sehingga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penetapan upah minimum. Yassierli meminta gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. PP baru juga mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan memberikan opsi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close