Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tidak ingin bersikap “cengeng” dengan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti," tutur pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.
Noel menyampaikan bahwa dirinya memilih mengakui kesalahan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atau golongan tertentu atas tindak pidana, khususnya yang bersifat politik. Kebijakan tersebut menghapus seluruh akibat hukum pidana dan bertujuan mendorong rekonsiliasi nasional, penyelesaian konflik, serta pemulihan hak sipil.
Pemberian amnesti termasuk hak prerogatif presiden yang dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum atau grasi yang berupa keringanan pidana bagi individu.
Baca Juga: Noel Ngaku Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Menjabat Wamenaker
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Pada kesempatan tersebut, ia juga membela diri dengan menyatakan tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tidak terlibat dalam praktik pemerasan, sehingga sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa dengan pembagian sebagai berikut: Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana
Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker itu terancam dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa (kanan) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama 10 terdakwa lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwantor Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. (Antara)