Noel Ngaku Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Menjabat Wamenaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jan 2026, 18:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan saat ditemui di sela sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Januari 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Pengakuan tersebut disampaikan Noel menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

"Ya, menerima Rp3 miliar," ujar Noel saat ditemui di sela persidangan.

Ia menyatakan tidak keberatan dengan materi dakwaan yang dibacakan jaksa dan menilai hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim. Noel juga menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana

Secara prinsip, ia mengaku bersalah atas perbuatannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi selama menjabat di Kemenaker pada periode 2024–2025.

"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa terlibat pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Pemerasan itu diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jaksa merinci aliran dana hasil pemerasan tersebut, di antaranya Noel disebut menerima Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan sejumlah pihak lain, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Di luar pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta selama yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat ketentuan pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close