Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka ke JPU
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat sepuluh tersangka lain yang turut diadili dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan oleh Immanuel Ebenezer bersama sepuluh tersangka tersebut terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga: Istri Salah Satu Tersangka Kasus Wamenaker Noel Ternyata Pegawai KPK
Budi menambahkan, nilai tersebut belum mencakup dugaan penerimaan lain dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan bermotor, fasilitas keberangkatan ibadah haji dan umroh, serta bentuk pemberian lainnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden.
(Sumber: Antara)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)