KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 09:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa saja uang itu mengalir dan jumlahnya. Selain itu, penyidik juga akan mendalami sosok-sosok lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Purbaya Soal Penggeledahan Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh KPK: Mungkin Ada Pelanggaran

"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak untuk Dalami Mekanisme PBB

(Sumber: Antara) 

x|close