Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada 13 Januari 2026.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Budi menambahkan, KPK juga akan menelusuri dan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain, termasuk melalui pemeriksaan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji usai menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dengan perbandingan 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
(Sumber: Antara)
Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman. (Antara)