KPK Panggil Sekertaris Camat Hingga 5 Direktur Swasta Terkait Kasus Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 14:46
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi H.M Kunang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026. KPK melakukan pemeriksaan terhadap ayah Bupati Bekasi nonaktif H.M Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi H.M Kunang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026. KPK melakukan pemeriksaan terhadap ayah Bupati Bekasi nonaktif H.M Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pemeriksaan kali ini menyasar aparatur pemerintahan tingkat kecamatan hingga pimpinan perusahaan swasta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Selain para pejabat dan direktur perusahaan tersebut, Budi menyampaikan bahwa KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Dugaan Suap Bupati Bekasi ke Wakil Ketua DPRD

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sehari berselang, Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diminta Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

(Sumber: Antara) 

x|close