KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Penyidikan Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 14:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam rangkaian penyidikan perkara kuota haji pekan ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: KPK: 20 Ribu Kouta Haji Tambahan dari Arab Saudi Tak Dibagi Sesuai Aturan oleh Yaqut

Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mengenai diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: Terpopuler: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Bersuuzan, Yaqut Cholil Tersangka Korupsi

KPK kemudian pada 9 Januari 2026 menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota dengan skema 50 berbanding 50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

(Sumber: Antara) 

x|close