Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 15:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026. (ANTARA/Aga Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026. (ANTARA/Aga (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024 Ira Puspadewi menghadiri sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026, Ira menyampaikan kehadirannya dalam persidangan tersebut sebagai sahabat ibunda Nadiem, Atika Algadrie. Selama persidangan berlangsung, Ira terlihat duduk berdampingan dengan ibunda Nadiem di ruang sidang.

"Kami sudah lama berteman," ujar Ira.

Ira diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Ira memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berlanjut Meski Eks Direksi Dibebaskan

Selain pidana penjara, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Yusuf dan Harry masing-masing dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: BPKP Bantah Laporkan Dugaan Korupsi ASDP ke KPK

Kerugian negara dalam perkara ini dirinci sebesar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close