Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan, meskipun tiga mantan direksi ASDP telah bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan bahwa fokus penyidikan saat ini tertuju pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” kata dia.
Di sisi lain, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi usai bebas menyatakan tidak ingin mengulas perkara yang sebelumnya menjerat dirinya.
“Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen untuk mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono; serta pemilik PT JN, Adjie.
Baca Juga: Wamenko Otto: Rehabilitasi ASDP Bukan Bentuk Intervensi Hukum
Berkas tiga tersangka dari unsur direksi ASDP pun telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, Ira membacakan pledoi yang menolak anggapan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara, dan justru menegaskan pembelian tersebut menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal berikut izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry.
Mereka dianggap merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Lima hari kemudian, pada 25 November 2025, Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
Pada 28 November pagi, KPK menerima salinan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi, dan pada sore harinya ketiga mantan direksi ASDP resmi dibebaskan.
(Sumber : Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat 28 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)