KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 19:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (tengah), dan dua mantan direksi ASDP yakni Muhamma (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dokumen tersebut belum diterima pihaknya.

"Sampai saat ini (Kamis, 27 November 2025), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa KPK hanya dapat menindaklanjuti proses pembebasan ketiga terdakwa setelah Keppres itu diterima, karena keputusan presiden menjadi dasar hukum pemulihan status bagi para terdakwa.

Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Dinilai Sinyal Positif, DEEP: Bukti Gagalnya Penegakan Hukum

Sebelumnya, penyidikan KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022:

• Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi
• Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi
• Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono
• Pemilik PT JN Adjie

Setelahnya, berkas kasus untuk tiga pejabat ASDP dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: KPK Tanggapi Perkiraan Pengacara Ira Puspadewi soal Waktu Pembebasan

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah telah merugikan keuangan negara. Ia menyatakan keyakinannya bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan perusahaan karena menambah aset berupa 53 kapal berizin operasi.

Majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira, serta 4 tahun penjara untuk Yusuf dan Harry. Ketiga terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa tindakan ketiganya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

(Sumber: Antara) 

x|close