Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga Rabu sore mereka belum memperoleh salinan Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kepada awak media bahwa lembaganya belum menerima dokumen tersebut.
"Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu sore.
Budi menyebutkan bahwa salinan keppres tersebut dibutuhkan sebagai dasar administratif untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi serta dua terdakwa lain yang juga memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Mereka adalah Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.
Berkas perkara untuk tiga tersangka dari ASDP telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukan Preseden Buruk
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan keberatan dengan tudingan bahwa tindakannya merugikan negara. Ia menegaskan bahwa menurutnya akuisisi tersebut justru membawa keuntungan.
Ira mengatakan akuisisi itu tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan pada 20 November 2025. Ira dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dipidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Walau demikian, terdapat perbedaan pendapat dalam majelis. Hakim Ketua Sunoto mengemukakan dissenting opinion dengan menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa sebenarnya bukan tindak pidana korupsi, tetapi lebih berkaitan dengan kebijakan bisnis.
Perkembangan terbaru muncul pada 25 November 2025 ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
(Sumber : Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 November 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom/am. (Antara)