Makna Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 21:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi bakal terbebas dari persoalan kasus korupsi yang menjeratnya. Ini setelah perempuan itu mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat rehabilitasi dari Prabowo.

Rehabilitasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Lantas, apa sesungguhnya makna rehabilitasi yang diberikan Prabowo tersebut?

Diketahui, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Ini adalah definisi rehabilitasi sesuai Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lalu, rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. Ini tertuang dalam bagian Penjelasan Umum KUHAP.

Seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi ketika:

1. Mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan, akibat tidak sahnya penangkapan atau penahan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan.

2. Apabila diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.

Adapun dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemberian rehabilitasi sebagaimana dengan amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bunyi pasal tersebut selengkapnya:

1.⁠ ⁠Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

2.⁠ ⁠Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

x|close