Hak Rehabilitasi dari Prabowo Bisa Gugurkan Vonis Kasus ASDP, Mensesneg: Ya, Kira-kira Begitulah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 21:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berpotensi menghapus vonis hukum terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Ya, kira-kira begitulah," ujar Prasetyo dalam sesi wawancara cegat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025, ketika ditanya mengenai dampak hukum dari keputusan rehabilitasi tersebut terhadap para terdakwa.

Tiga mantan direksi yang dimaksud adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang terlibat dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil kajian panjang yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi publik terkait proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2024.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Hak Rehabilitasi untuk Kasus ASDP

Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah memperoleh banyak masukan mengenai arah penyelesaian kasus tersebut, sehingga diperlukan analisis mendalam.

Selama proses tersebut, Kementerian Hukum melakukan serangkaian penelaahan, termasuk meminta pandangan dari berbagai ahli hukum. Setelah mendapatkan surat usulan dari DPR RI, kementerian pun menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi.
Dalam rapat terbatas, Prabowo kemudian memutuskan untuk menyetujui penerbitan surat rehabilitasi tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat <b>(NTVnews.id)</b> Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPR RI menghimpun masukan dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat (NTVnews.id)

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa keputusan Prabowo diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terdampak penyidikan sejak 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh proses ditempuh melalui jalur konstitusional, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, kajian internal DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus," ujar Dasco.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Setelah keluarnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tiga mantan direksi ASDP, yaitu mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, yang dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

x|close