Kuasa Hukum Ira Puspadewi Datangi KPK Usai Presiden Beri Rehabilitasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 21:37
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, Ira Puspadewi, yakni Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 25 November 2025 malam, sekitar pukul 19.39 WIB.

Kedatangan Soesilo dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan apakah surat rehabilitasi dari Presiden telah diterima KPK.

“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menambahkan bahwa apabila surat dimaksud telah diterima oleh KPK, maka ia berharap proses pembebasan terhadap kliennya dapat segera dilakukan.

“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Usai Terima Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Presiden Prabowo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan keberatannya disebut merugikan negara. Ia menilai akuisisi tersebut justru menguntungkan karena PT ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Kemudian pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close