KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 20:37
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) HP, AGR, dan YSN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yakni (kiri-kanan) HP, AGR, dan YSN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap identitas tiga tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sekaligus langsung menahan ketiganya. Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, yakni YSN selaku ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Asep menambahkan, “Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Dirjen Kemenkes di Kasus Korupsi RSUD kolaka Timur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah ASN di Bapenda Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi pihak penerima.

KPK pada 6 November 2025 sebenarnya sudah mengumumkan adanya tiga tersangka tambahan dalam perkara RSUD Kolaka Timur, namun identitas para tersangka baru saat itu belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Kini, ketiganya telah resmi diumumkan sekaligus ditahan.

Adapun perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan anggaran sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan di berbagai daerah, mencakup 12 RSUD melalui pendanaan Kemenkes dan 20 RSUD lainnya menggunakan DAK bidang kesehatan. Untuk program tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close