Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa, 256 hari setelah rumahnya digeledah pada 10 Maret 2025.
“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 November 2025 malam.
Asep menegaskan bahwa masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman tanggal pasti pemeriksaan. “Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi di Bank BJB, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Kelimanya yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Gak Setuju Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA)
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. Saat penggeledahan pada 10 Maret 2025, KPK turut menyita sepeda motor hingga mobil dari rumah Ridwan Kamil.
Hingga Jumat 21 November 2025, tercatat sudah 256 hari sejak penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum menjalani pemeriksaan KPK. (Sumber : Antara)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/pri.) (Antara)