Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar, beserta enam unit efek, kepada PT Taspen (Persero).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut berasal dari perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas negara dan dihitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong PT Taspen Rp1 Triliun, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas
Setelah putusan itu, jaksa KPK mengeksekusi dengan menjual kembali seluruh unit reksa dana guna memperoleh nilai aktiva bersih (NAB) dalam periode 29 Oktober–12 November 2025.
“Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen,” kata Asep.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas serah terima tersebut.
Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Catatan Keuangan dari Kantor PT IIM
“Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp1 triliun,” kata Rony.
Kasus ini berawal pada 8 Maret 2024, ketika KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka: mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 6 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri dijatuhi hukuman 9 tahun.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)