Ntvnews.id, Jakarta - Selain Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi yang divonis bersalah, dua mantan direksi ASDP lainnya juga divonis bersalah oleh majelis hakim.
Keduanya yakni mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Ira Pusapdewi, terdakwa 2 Muhammad Yusuf Hadi dan terdakwa 3 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Sanoto, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Muhammad Yusuf Hadi divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan bulan selama 3 bulan penjara
Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis penjara 4 tahun dengan denda Rp250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan bulan selama 3 bulan penjara.
Vonis Yusuf Hadi dan Harry Muhammad juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Vonis Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun.
Baca Juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut beragendakan (Antara)
Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Aku Ditahan Bukan Karena Korupsi, Tapi Diframing Seolah Kejahatan
Kasus Rp1,25 Triliun
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. Tiga terdakwa bersama Adjie, selaku pemilik manfaat PT JN, disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, yang kemudian memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.
Perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada tahun 2019 yang kemudian berubah menjadi proses akuisisi saham PT JN.
Dalam rangka mempermudah pelaksanaan KSU, para terdakwa diduga menerbitkan dua keputusan direksi yang berisi pengecualian persyaratan kerja sama, serta menandatangani perjanjian KSU pengoperasian kapal dengan PT JN tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Selain itu, mereka juga mengabaikan hasil kajian risiko yang telah disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance PT ASDP, yang sebelumnya telah menilai adanya potensi kerugian besar dalam kerja sama tersebut.
Baca Juga: 3 Pejabat PT ASDP Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Akuisisi PT JN
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta (Antara)