Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Dicegah Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 13:07
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri setelah adanya permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 20 November 2025. 

Selain Ken, terdapat empat nama lain yang juga diminta untuk dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen Ditjen Imigrasi disebutkan, “Alasan: korupsi,” sebagai dasar tindakan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin 17 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Baca Juga: Dirjen Pajak Bersih-bersih: Pecat Puluhan Pegawai Nakal Tanpa Ampun, Belasan Lagi Nyusul

Ia menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Namun Anang belum mengungkapkan secara rinci tempat maupun waktu penggeledahan, termasuk konteks detail dugaan pidananya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” tutur Kapuspenkum. (Sumber : Antara)

x|close