Dirjen Pajak Bersih-bersih: Pecat Puluhan Pegawai Nakal Tanpa Ampun, Belasan Lagi Nyusul

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2025, 17:41
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya.

Hal tersebut ia laksanakan sebagai langkah bersih-bersih institusi itu sejak menjabat akhir Mei 2025.

"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta dikutip, Minggu 5 Oktober 2025.

Bimo mengungkapkan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.

Baca juga: Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya dalam Proses

"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya," tegasnya.

Menurutnya, langkah bersih-bersih itu menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak.

"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," lanjutnya.

Dia mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, ujar Bimo, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.

"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujarnya.

Baca juga: Bobby Nasution Razia Truk Plat Aceh, Minta Ganti Plat Sumut untuk Pajak Daerah

Hal itu ia ungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

(Sumber:Antara).

x|close