Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya dalam Proses

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 23:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memberikan sambutan dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memberikan sambutan dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengumumkan pemecatan 26 pegawai serta pemrosesan 13 pegawai lain yang diduga terlibat pelanggaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih institusi sejak ia menjabat pada akhir Mei 2025.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menegaskan, keputusan itu dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya.

Baca Juga: Infografik: Menkeu Purbaya Berburu Penunggak Pajak Kakap

Menurut Bimo, tindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepercayaan adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern.

“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” katanya.

Bimo menyampaikan hal itu agar masyarakat yakin hak dan kewajiban perpajakan mereka terlindungi, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak atau Taxpayer’s Charter.

Menurut dia, piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang bersumber dari sepuluh undang-undang pemungutan pajak serta Pasal 23A UUD 1945.

Baca Juga: Pekerja Migran Jawa Barat Disiapkan Jadi Tenaga Kelas Dunia, Latihan Bahasa hingga Mental Militer

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Bimo juga menuturkan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

(Sumber: Antara)

x|close