Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Immanuel Ebenezer dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025 malam.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada KPK.
Baca Juga: KPK: Biaya Urus Sertifikat K3 dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi para anggota Kabinet Merah Putih maupun pejabat negara lainnya.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," tutur Prasetyo.
Baca Juga: Daftar Tersangka dan Penerima Uang Pemerasan Kasus OTT KPK Wamenaker Noel
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Immanuel Ebenezer atau Noel dalam perkara tersebut. Menurutnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu tidak hanya mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, tetapi juga membiarkannya.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.
Budi menambahkan, semua aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dilakukan dengan sepengetahuan Immanuel Ebenezer.
"Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.