Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan harapannya agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo serta menegaskan bahwa dirinya tidak dijebak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Danantara dan KAI Cari Solusi Utang Proyek Kereta Cepat
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel dan 10 orang lain untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker. Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, dan KPK juga menyita puluhan kendaraan dalam operasi itu.
Baca Juga: Wamenaker Noel: Saya Minta Maaf Kepada Presiden Prabowo
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
(Sumber: Antara)