Kaesang Minta Noel Patuh Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 19:05
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (tengah) memberikan hormat sebelum ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (tengah) memberikan hormat sebelum ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep meminta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mematuhi aturan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kaesang menyampaikan hal tersebut ketika dimintai tanggapan mengenai Noel. "Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya," kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bersikap profesional. “Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Kaesang: Sosok Inisial J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Sementara itu, KPK telah menetapkan Noel sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo menjelaskan, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Lebih lanjut, ia menyebut Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ziarah ke Makam BJ Habibie dan Tokoh Bangsa Lainnya

(Sumber: Antara)

 

x|close