Ntvnews.id, Kansas - Seorang pilot harus menghadapi proses hukum setelah didakwa atas dua tuduhan penguntitan terhadap dua remaja. Maskapai tempatnya bekerja pun memutuskan untuk memberhentikannya.
Dilansir dari The Guardian, Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan catatan di pengadilan Johnson County yang berlokasi di Olathe, Kansas, tertanggal 11 Juli, Dominic A Cipolla, 40 tahun, didakwa telah menguntit dua remaja.
Pihak berwenang belum memberikan banyak rincian terkait dakwaan terhadap Cipolla, namun tanggal lahir para korban yang tercantum dalam dokumen pengadilan mengindikasikan bahwa mereka berusia sekitar 12 dan 17 tahun.
Baca Juga: Mesin Boeing 767 Milik Delta Airlines Terbakar di Udara, Pilot Lakukan Pendaratan Darurat
Cipolla ditangkap di tempat kerjanya, yakni di Bandara Louis Armstrong yang berada di wilayah pinggiran kota New Orleans, Kenner, Louisiana. Ia sempat ditahan sebagai buronan di fasilitas penjara setempat, sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara Johnson County pada 2 Agustus.
Cipolla membayar uang jaminan sebesar $12.500 untuk dibebaskan dari penahanan sambil menunggu proses dakwaan terhadapnya. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di pengadilan pada 12 Agustus mendatang.
Menanggapi kasus tersebut, Spirit Airlines, tempat Cipolla bekerja sebagai pilot, mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menyatakan telah mengetahui kasus tersebut dan langsung mengambil langkah tegas.
Baca Juga: Eropa Alami Kekurangn Pilot, Apa yang Berdampak?
"Kami mengetahui adanya masalah yang melibatkan seorang pilot di Bandara Internasional Louis Armstrong New Orleans yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pekerjaan mereka. Pilot tersebut diberhentikan dari tugasnya sambil menunggu penyelidikan kami atas masalah ini," demikian bunyi pernyataan resmi dari pihak maskapai.
Dalam dokumen kasus, disebutkan bahwa dakwaan yang berkaitan dengan korban yang lebih muda tergolong kejahatan serius.
Jenis pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun sesuai dengan ketentuan hukum negara bagian. Sedangkan dakwaan lainnya digolongkan sebagai pelanggaran ringan kelas A, dengan ancaman denda maksimal $2.500 atau kurungan hingga satu tahun di penjara lokal.