Nusron Wahid Turun Tangan, Janji Tuntaskan Polemik Pembatalan 717 Sertifikat di Kalsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 12:40
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan sertifikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Nusron menyatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengaktifkan kembali sertifikat hak milik warga dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan yang sebelumnya diterbitkan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai tumpang tindih.

“Artinya, SK pembatalan sertifikat akan kami cabut. Kemudian Sertifikat Hak Pakai yang sudah terbit juga dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026, dilansir Antara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Ia menambahkan, pekan ini tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh para transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut, yang sebagian besar berupa lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan.

Baca Juga: Nusron: Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara untuk Diserahkan Kembali ke Masyarakat yang Membutuhkan

Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan permintaan pembatalan sertifikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat di atas lahan seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan tersebut tidak tepat. Ia menyebut proses mediasi telah berlangsung panjang sejak Januari 2025, tetapi belum mencapai kesepakatan menyeluruh. Pemerintah pun akan kembali melakukan mediasi.

Dalam mediasi lanjutan, Nusron meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang haknya akan dipulihkan. Pemerintah berharap solusi yang dihasilkan dapat melindungi hak warga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

“Kami perintahkan tim yang berangkat ke sana tidak boleh kembali sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan siap mengawal penyelesaian konflik di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah diterbitkan untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan tersebut hingga persoalan dinyatakan selesai.

“Kami akan kaji ulang sertifikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai seluruh persoalan clear,” ujar Tri.

x|close