KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 Orang Tersangka Kasus Restitusi Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2026, 19:42
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Asep, Mulyono dan DJD diduga berperan sebagai penerima gratifikasi. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, VNZ diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka selain Mulyono masing-masing adalah Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang tergabung dalam Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan penangkapan terhadap Mulyono yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta dalam OTT yang berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.

(Sumber: Antara)

x|close