Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak dan Bea Cukai di Banjarmasin dan Jakarta.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa setiap pegawai yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya biar aja, kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang merasa salah ya harus ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada," ucap Purbaya, Rabu 4 Februari 2026.
Lanjut kata Purbaya, meski proses hukum berjalan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.
Baca juga: Purbaya Akui Jadi Biang Kerok UU P2SK, Minta Maaf ke DPR
"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, akan ada pendampingan hukum, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Kira-kira kita temenin aja sampai prosesnya selesai," lanjutnya.
Bendahara Negara itu mengaku tak terpukul dengan kabar tersebut dan menekankan bahwa OTT bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja pajak dan bea cukai.
"Kenapa terpukul? Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Bea Cukai sekaligus," ungkap Purbaya.
"Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik kan yang dapet yang dipinggirkan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang ada disitu," tandasnya.
Baca juga: Cek Fakta: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Banjarmasin diduga terkait korupsi mengenai restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.
Kemudian OTT di Jakarta berkaitan dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak dan Bea Cukai di Banjarmasin dan Jakarta. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)