Tokopedia Diisukan Tutup Beralih ke TikTok Shop, BPKN Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 21:47
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tokopedia dikabarkan akan PHK 450 karyawan mulai Juni Tokopedia dikabarkan akan PHK 450 karyawan mulai Juni

Ntvnews.id, Jakarta - Kabar terkait Tokopedia akan tutup dan beralih ke TikTok Shop tengah menjadi perhatian dari sisi perlindungan konsumen. 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti tentang hak konsumen, terutama yang telah berlangganan.

Ketua BPKN Mufti Mubarok, menegaskan bahwa setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, terutama konsumen yang telah membayar layanan di muka.

“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” ucap Mufti dikutip, Rabu 4 Februari 2026.

Baca juga: Profil Hans Patuwo, CEO Baru PT GoTo Gojek Tokopedia Gantikan Patrick Walujo

Diketahui banyak pengguna Tokopedia saat ini masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif dengan biaya langganan sekitar Rp150-Rp300 ribu untuk enam bulan, atau dapat lebih rendah dalam periode promosi tertentu.

Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.

Ia menilai, penyelesaian ideal dapat dilakukan melalui beberapa opsi, seperti pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.

Selain itu, pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga dianjurkan, ataupun pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” lanjutnya.

Baca juga: Tokopedia Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Manajemen Buka Suara

BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen.

Mufti mengatakan Tokopedia wajib menyampaikan informasi resmi, terbuka, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan yang berlangganan, menjelaskan secara rinci mekanisme transisi layanan, termasuk hak konsumen.

Tokopedia juga dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif, dan tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.

“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga reputasi jangka panjang,” kata Mufti.

BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional. (Sumber:Antara)

x|close